Pair of Vintage Old School Fru
» » Hukum Mengganti Nama

Hukum Mengganti Nama

catatan Maya
MENGGANTI NAMA


Bismillah,

Segala pujian hanya milik Allah semata. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau serta siapa saja yang mengikuti jejak beliau dengan baik hingga hari akhir kelak. Amma ba’du

Mengganti nama seseorang hukumnya adalah boleh, baik ketika masih kecil atapun setelah dewasa. Apalagi bila nama sebelumnya mengandung penyelisihan terdapat syariat. Maka itu dapat kita temui pada beberapa riwayat bahwa Nabi–shallallahu alaihi wa salam- pernah mengganti sebagian nama sahabat yang buruk atau mengandung tazkiyah (dakwaan suci) terhadap diri sendiri menjadi nama yang lebih baik dan sejalan dengan Syariat meskipun mereka telah dewasa.

MENGGANTI NAMA KETIKA MASIH KECIL


Pernah suatu ketika Nabi –shallallahu alaihi wa salam- mengganti nama seorang bayi menjadi al-Mundzir.
Dari Sahl ia berkata: al-Mundzir bin Abu Usaid dibawa ke hadapan Nabi–shallallahu alaihi wa salam- setelah ia dilahirkan. Lalu anak itu diletakkan di atas paha beliau. Sementara itu Abu Usaid (ayah anak itu, Red) duduk. Namun Nabi –shallallahu alaihi wa salam- sedang sibuk dengan sesuatu yang ada di hadapannya. Sehingga Abu Usaid memerintahkan (seseorang) untuk mengambil dan menggendong anaknya dari paha Nabi –shallallahu alaihi wa salam-.

Kemudian Nabi –shallallahu alaihi wa salam- baru tersadar dan bertanya: Mana anak tadi? Abu Usaid menjawab: Kami sudah membawanya pulang, wahai Rasulullah.

Beliau bertanya: Siapa namanya? Ayahnya menjawab: Fulan. Kemudian beliau berkata:
لاَ، لَكِنِ اسْمُهُ الْمُنْذِرُ
Jangan (nama) itu, tapi namanya adalah al-Mundzir. (Sahl berkata): Sejak itulah ayahnya memberi nama anak itu al-Mundzir. (Hadits Shahih. Riwayat al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod oleh al-Albani NO. 627/816 hlm. 304)

MENGGANTI NAMA SETELAH DEWASA

Demikian pula, Nabi –shallallahu alaihi wa salam- pernah mengganti nama beberapa sahabat telah dewasa. Ada banyak riwayat tentang masalah ini. Di antara adalah sebagai tersebut:

Hadits Pertama

Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi –shallallahu alaihi wa salam- mengganti nama (seorang wanita) ‘Ashiyah (pelaku maksiat) dan berkata: Engkau Jamilah (Cantik/Indah).
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Lihat kitab Shahih al-Adab al-Mufrod oleh al-Albani no. 630/820, hlm. 306. Lihat pula ash-Shahihah, no. 213

Hadits Kedua

Dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atho`, bahwasanya ia pernah menemui Zainab binti Abu Salamah. Lalu Zainab bertanya kepada Muhammad tentang nama saudara perempuannya yang ada bersamanya.

Muhammad berkata: Aku menjawab: Namanya adalah Barroh (yang baik/berbakti). Zainab berkata: Gantilah namanya! karena Nabi –shallallahu alaihi wa salam- menikah dengan Zainab binti Jahsy yang nama (sebelumnya) adalah Barroh, lalu beliau menggantinya menjadi Zinab. Beliau pernah masuk menemui Ummu Salamah setelah menikah dengannya, dan namaku (dahulu juga) Barroh, kemudian beliau mendengar Ummu Salamah memanggilku, ‘Barroh’, maka beliau bersabda:

لاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْبَرَّةِ مِنْكُنَّ وَالْفَاجِرَةِ، سَمِّيْهَا زَيْنَبَ

Janganlah kalian menganggap diri kalian suci, karena Allah lebih mengetehui siapa di antara kalian yang barroh (yang baik) dan yang fajiroh (tidak baik). Beri nama dia Zainab.

Ummu Salamah berkata: Dia (namanya sekarang) Zainab. Aku (Muhammad) bertanya kepadanya (Zainab binti Abu Salamah): Lantas aku beri nama apa?

Zainab menjawab: Gantilah (namanya) dengan nama yang telah diberikan Rasulullah –shallallahu alaihi wa salam-, berilah dia nama Zainab (juga). (Hadits Shahih. Riwayat al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod oleh al-Albani no. 631/821, hlm. 306-307. Lihat pula ash-Shahihah, no. 210

Hadits ketiga

Dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya nama Juwairiyah dahulu adalah Barroh. Lalu nabi merubah namanya menjadi Juwairiyah. Hadits ini shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod oleh al-Albani no. 636/831, hlm. 309. Lihat pula ash-Shahihah, no. 212. Hadits keempat Dari Aisyah –radhiallohu anha- : Pernah disebutkan seorang laki-laki yang bernama Syihab di sisi Rasulullah –shallallahu alaihi wa salam-, lalu Rasulullah –shallallahu alaihi wa salam- bersabda:

بَلْ أَنْتَ هِشَامٌ

Namamu adalah Hisyam. Hadits ini bernilai hasan. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod oleh al-Albani no. 632/825, hlm. 307. Lihat pula ash-Shahihah, no. 215.

Hadits kelima



Dari Sa’id bin al-Musayyib dari ayahnya dari kakeknya: Bahwasanya dia (kakeknya) pernah mendatangi Nabi –shallallahu alaihi wa salam- lalu beliau bertanya: Siapa namamu?

أَنْتَ سَهْلٌ

Ia menjawab: Hazn (sedih). Beliau berkata: Engkau adalah Sahl (mudah).
Ia berkata: Aku tidak mau mengganti naman yang telah diberikan ayahku! Ibnul Musayyib berkata: Sehingga ia terus-menerus merasa sedih setelah itu. (Hadits shahih diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod, no. 635/841 hlm. 313, ash-Shahihah, no. 214)

Hadits keenam

Dari Laila Istri Basyir, ia bercerita tentang Basyir bin al-Khoshoyishah, yang dahulu namanya adalah Zahm, lalu Nabi –shallallahu alaihi wa salam- menggantinya menjadi Basyir.

Hadits ini berderajat shohih. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod no. 635/830, hlm. 309, dan ash-Shahihah, no. 2945. Dan ada pula beberapa riwayat yang lainnya.

Kesimpulan:

Dari beberapa riwayat tersebut dapat disimpulkan bahwa mengganti nama seseorang hukumnya adalah boleh. Hanya saja, ketika mengganti nama-nama tersebut, mereka (para sahabat) tidak menyertainya dengan acara syukuran atau ritual lainnya sebagaimana yang banyak terjadi di tengah masyarakat dewasa ini. Andai saja acara semacam ini adalah baik, sungguh mereka dahulu pasti sudah mendahului kita dalam mengamalkannya.
Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi –shallallahu alaihi wa salam-. Wallahu ‘alam.
Judul Hukum Mengganti Nama
Author Diposting Oleh : Maya-Jeni Wap's 2016-11-30 15:06:28
Rating 3 / 5
Back to posts
Facebook Comments Plugin

Share On

 
 
MAYAJENI